Ahok Mendapatkan Remisi Natal


Ahok Mendapatkan Remisi Natal


Galau Info , Jakarta  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal pada 25 Desember 2017 telah dipastikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham). 


Seperti yang telah di ketahui bahwa Ahok merupakan terpidana kasus tindak pidana penistaan agama yang divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim. Kabag Humas Dirjen PAS Kemenkumham Adek Kustamto menjelaskan "Iya (Ahok akan mendapatkan remisi), Asalkan beliau berkelakuan baik. Selama ini kan beliau berkelakuan baik dan selektif administratif.

Untuk mendapatkan remisi tersebut, adek menuturkan Ahok harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam peraturan itu, terpidana yang ingin mendapatkan remisi harus yang berkelakuan baik selama ditahan dan ia telah menjalani masa hukuman selama enam bulan. Jika narapidana tersebut telah memenuhi syarat, maka remisi tersebut telah memenuhi syarat, Maka remisi tersebut akan diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

"Syaratnya minimal berkelakuan baik, kedua telah menjalani masa tahanan enam bulan, Nah, terus salah satunya yang harus beragama Nasrani (untuk) remisi Natal," Jelas Adek.

Ahok Mendapatkan Remisi Natal



Menurut Adek, Ahok telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 12 tahun 1999. Selain itu, Ahok merupakan narapidana yang beragama Nasrani, sehingga memiliki hak untuk mendapatkan remisi Natal.

Adek mengatakan Pengumuman resmi soal pemberian remisi untuk narapidana beragama Nasrani akan diumumkan tepat saat perayaan Natal. Dalam pengumaman resmi tersebut. Nama Ahok menjadi salah satu penerima remisi Natal.

Pembacaan SK (Surat Keputusan )akan di keluarkan pada tanggal 25 Desember pada saat Natal, Ujarnya.